Ketua TP PKK Pekanbaru Raja Rilla Mustafa Apresiasi Gerakan Pangan Murah Disketapang |
Undang - undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah mengamanatkan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan buday a lokal. Oleh karena itu, ketahanan pangan mutlak harus dapat dicapai untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Pencapaian Ketahanan Pangan dilakukan dengan berlandaskan pada Kemandirian Pangan dan Kedaulatan Pangan. Kemandirian pangan diartikan bahwa pangan yang beraneka ragam harus dapat dipenuhi dari kemampuan dalam negeri dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. Sedangkan kedaulatan pangan menekankan hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
Implementasi kebijakan dan program pembangunan ketahanan pangan dilaksanakan dengan memperhatikan sub-sistem ketahanan pangan, yang mencakup: (1) Sub-sistem ketersediaan pangan; (2) Sub-sistem keterjangkauan pangan; serta (3) Sub-sistem konsumsi pangan dan gizi. Dengan demikian, kebijakan dan program pembangunan ketahanan pangan diarahkan untuk mengusahakan pencapaian ketahanan pangan bagi negara hingga tingkat perseorangan dengan berlandaskan pada kemandirian dan kedaulatan pangan.
Upaya mewujudkan ketahanan pangan melalui gerakan kemandirian pangan masyarakat, dihadapkan pada tantangan dan permasalahan yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Permasalahan dalam negeri yang cukup berat, antara lain: konversi lahan pertanian yang terus berkelanjutan karena perkembangan industri dan lokasi pemukiman terutama di daerah sentra bisnis dan perekonomian, perluasan lahan yang terkendala baik kualitas tanah maupun kepemilikan lahan, perubahan iklim dan cuaca yang mempengaruhi produksi pangan, agribisnis pangan yang belum optimal sangat mempengaruhi tingkat kesejahteraan petani.
Situasi ekonomi dan perdagangan bebas di dunia internasional, berpengaruh cukup kuat terhadap ketahanan pangan daerah, terutama harga dan pasokan pangan yang begitu dinamis mempengaruhi ketersediaan pangan daerah.
Dalam menghadapi tantangan dan permasalahan ketahanan pangan tersebut, Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru Dan Dewan Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru berperan secara aktif untuk mengkoordinasikan, mensinkronkan dan mendorong seluruh pemangku kepentingan baik secara horizontal maupun vertikal dalam mewujudkan ketahanan pangan sampai tingkat perseorangan dengan berlandaskan kedaulatan pangan dan kemandirian pangan secara berkesinambungan.
Disketapang
Alamat :
GEDUNG B5 (LIMAS)
KOMPLEK PERKANTORAN TENAYAN RAYA
Jl. Abdul Rahman Hamid Kel. Tuah Negeri Kec. Tenayan Raya